Serang, faktasiber.com – Selasa 17 oktober 2023 Jasa Raharja Cabang Banten menyerahkan santunan meninggal dunia kepada ahliwaris korban kecelakaan lalulintas yang terjadi pada hari senin, 9 oktober 2023 Jln. Raya Silebu – Pematang, tepatnya di Kp. Kubang Waru, Desa Silebu Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten. Setelah kecelakaan tragis ini, korban sempat mendapatkan perawatan di Rumah Sakit, namun akhirnya korban meninggal dunia.
Korban adalah seorang pemuda berusia 20 tahun sebagai pengendara sepeda motor sebelum terjadi kecelakaan lalu lintas berjalan dari arah Silebu menuju Pematang tiba di tempat kejadian di tabrak dari belakang oleh sejenis Kendaraan bermotor yang tidak diketahui nopol dan identitasnya lalu hilang kendali kemudian terjatuh. Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami luka-luka dan di evakuasi ke rumah sakit, setelah beberapa hari di rawat pada akhirnya korban mengehembuskan nafas terakhirnya. Sementara kendaraan mengalami kerusakan, selanjutnya diamankan ke Mapolres Serang Kabupaten.
”Kami berharap agar tragedi ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi kita semua tentang pentingnya keselamatan berlalu lintas, semoga diberikan tempat yang layak di sisi-Nya dan keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dalam menghadapi cobaan ini.” Patra Manggala Petugas Mobile Service Jasa Raharja Cabang Banten menjelaskan.
Pada hari ini, Patra Manggala sebagai perwakilan dari PT Jasa Raharja Banten, secara simbolis menyerahkan santunan kepada ahli waris korban di rumah duka. Dalam kesempatan ini Patra menyatakan “Kami segenap petugas Jasa Raharja Banten mengucapkan belasungkawa yang sedalamnya atas kecelakaan yang terjadi dan kami pun turut mendoakan semoga korban mendapatkan tempat yang mulia di sisi-Nya” selasa 17 oktober 2023.
“PT Jasa Raharja Banten turut berduka cita yang mendalam atas kehilangan korban kecelakaan lalu lintas adalah kejadian yang selalu mengingatkan kita akan pentingnya keselamatan di jalan raya. Oleh karena itu, kami menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu taat berlalu lintas, mengikuti aturan, dan berkendara dengan kehati-hatian demi mencegah terjadinya kecelakaan yang dapat mengancam nyawa.” tutup Patra.