Serang, faktasiber.com – Petugas Samsat Serang Risa Puspita Wijaya melakukan survey ahli waris yang berada di kediaman korban pada hari Kamis 12/10/2023 di KP. Sukamanah RT 003/001 Desa Sukamanah Kec Baros Kota Serang, telah terjadi kecelakaan antara kendaraan sepeda motor dengan anak kecil pejalan kaki yang sedang berlari mengejar laying-layang putus, kejadian ini terjadi di Jalan raya Jalan Pandeglang tepatnya di Kp. Kalapa Lima Ds Sukamanah Kec Baros, di mana kendaraan R2 YAMAHA MIO dengan nopol A-5984-CU yang dikendarai oleh Muhammad Subhan hilang kendali dan menabrak Aldan Reidana Zaky Anak usia 9 tahun. Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka berat dan meninggal dunia saat perjalanan ke RSUD Banten.
“Survey ahli waris kami lakukan sebagai salah satu dasar penyerahan santunan meninggal dunia dimana korban kecelakaan dengan cidera meninggal dunia dalam lingkup jaminan UU No. 34 mendapatkan santunan dari Jasa Raharja yang akan diserahkan kepada ahli waris korban” Ujar Risa. “Korban masih berstatus Pelajar yang dikenal sebagai anak baik dan sholeh dimata kerabat,keluarga dan orang tuanya, kecelakaan tersebut terjadi Sore hari sekitar pukul 17.00 saat korban pulang dari menyolatkan pamannya yang baru saja meninggal dunia, Kemudian korban sempat berlari ke jalan raya untuk mengejar layang-layang yang putus namun terjadilah kecelakaan tersebut” Tambahnya. “Jasa Raharja Banten berkolaborasi dengan Polres Serang Kota untuk mengingatkan kepada masyarakat agar selalu berhat-hati dalam berkendara.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 besaran santunan meninggal dunia kepada ahli waris yaitu sebesar Rp. 50 Juta, ini sebagai wujud negara hadir memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan, dan santunan korban meninggal dunia diserahkan pada hari Rabu, 30/08/2023 dengan mekanisme transfer ke rekening ahli waris korban, “jelasnya.
Kami juga menghimbau kepada masyarakat Indonesia khususnya pengguna jalan, untuk mentaati marka jalan dan aturan berkendara sesuai dengan ketentuan yang berlaku, menjaga kondisi tubuh dan memastikan semuanya dalam keadaan yang baik untuk melakukan perjalanan” tutup Risa.