Balaraja, faktasiber.com – Tiga unsur SAMSAT Balaraja yakni Kepolisian, Jasa Raharja dan Bapenda UPT PPD Balaraja melakukan Penertiban Pajak Kendaraan Bermotor sebagai upaya meningkatkan kesadaran Masyarakat terhadap kewajiban membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalulintas Jalan (SWDKLLJ) di Jl Ry Serang-Balaraja Di Kp.Kawidaran Ds. Cibadak Kec. Cikupa Tangerang, Senin (16/10/2023).
Dalam kegiatan tersebut mendapatkan 102 unit kendaraan yang belum membayar pajak, SWDKLLJ dan juga masa laku STNK yang sudah tidak berlaku, tidak terkecuali angkutan umum kita periksa agar bisa memberikan kenyamanan dan keamanan dalam kegiatan bertransportasi angkutan umum. “Kami dari Jasa Raharja selalu mensupport kegiatan penertiban PKB dan SWDKLLJ ini dengan berpartisipasi turut memeriksa PKB dan SWDKLLJ nya apakah masih berlaku atau sudah lewat masa berlaku pajaknya,” terang Penanggung Jawab Samsat Balaraja, Retno Saputra.
Kegiatan Razia ini juga turut menjadi perhatian Kepala Perwakilan Jasa Raharja Tangerang Hastuti Retnowulan menambahkan bahwa “Masyarakat perlu memahami tentang Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan pemilik kendaraan bermotor bersamaan dengan pengesahaan STNK dan Pelunasan PKB merupakan dana yang dikelola oleh PT Jasa Raharja yang dipergunakan untuk pemberian santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas, baik korban meninggal dunia, korban Luka-luka maupun korban yang mengalami cacat tetap sesuai ketentuan UU 34. Dengan prinsip gotong royong maka masyarakat yang patuh dalam pelunasan SWDKLLJ berarti sudah berkontribusi juga dalam meringankan beban para korban kecelakaan lalu lintas, juga terkait kepastian jaminan penumpang angkutan umum yang diwajibkan bagi pemilik angkutan umum untuk membayar kanya dari setiap ongkos yang dipungut dari penumpang tersebut..