
Tangerang, faktasiber.com – Peristiwa Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaran Dump Truck dan 1 unit sepeda motor di Jl Gatot Subroto Kecamatan Karawaci pada Jumat dini hari (13/10/2023) yang merenggut 1 orang korban meninggal dunia menyisakan duka bagi keluarga Ibu NN warga Kelurahan Babakan Tangerang Banten. Korban meninggal dunia tersebut adalah IF Putera Ibu NN.
Sabtu siang (14/10/2023) Ahmad Arif Petugas Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Cabang Banten mendarangi kediaman almarhum IF di wilayah Keluarahan Babakan Kota Tangerang Banten. Kedatangan Arif tersebut dalam rangka kegiatan jemput bola guna percepatan penyelesaian santunan meninggal dunia.
Dari lokasi berbeda Kepala Perwakilan PT Jasa Raharja Tangerang Cabang Banten Hastuti Retnowulan menjelaskan bahwa korban terjamin UU 34 dan sesuai peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, bahwa ahli waris korban berhak atas santunan meninggal dunia dari Jasa Raharja sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah).. Santunan ini merupakan bentuk perlindungan dasar dari pemerintah melalui Jasa Raharja kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas. “Kami berharap santunan dari PT. Jasa Raharja dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan”, kami juga menghimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dalam berkendara, karena resiko kecelakaan bisa saja terjadi pada siapa saja dan dimana saja, tambah Hastuti.