Serang, faktasiber.com – Petugas Raharja Samsat Gerai Kepandean, Vinny Nurina melakukan survey ahli waris kecelakaan lalu lintas korban atas bernama Albiner Marpaung yang meninggal dunia karena korban terserempet sepeda motor kemudian jatuh dan ditabrak oleh mobil. Kecelakaan terjadi di Jalan Raya Cibeber – Cilegon saat korban hendak berangkat dari rumah korban yang berada di Kota Serang menuju tempat kerja yang berada di Kota Cilegon.

“Telah kami lakukan survey ahli waris untuk penyerahan santunan meninggal dunia sebesar Rp. 50.000.000,- yang akan kami serahkan kepada ahli waris korban yaitu isteri korban yang sah bernama Romaida Sihalolo” Ujar Vinny. “Korban tinggal bersama isteri, 2 orang anak, dan 2 orang cucu yang masih dibiayai oleh korban”, Tambahnya. Jasa Raharja menyampaikan bela sungkawa kepada keluarga yang ditinggalkan terutama korban merupakan tulang punggung keluarga dan Jasa Raharja berupaya untuk tetap hadir memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat khususnya yang tertimpa musibah kecelakaan.

Kehadiran PT Jasa Raharja memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui 2 (dua) program asuransi sosial, yaitu Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang serta Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

By Baron

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *