Cilegon, faktasiber.com – Pada hari Rabu tanggal 11 Oktober 2023 Jasa Raharja Perwakilan Tangerang menyerahkan santunan meninggal dunia kepada ahliwaris korban kecelakaan lalu lintas tabrak lari yang terjadi pada hari Kamis, 05 Oktober 2023 di Jalan Raya Serang KM 24 tepatnya dekat counter Kec. Jayanti Kab. Tangerang. Kecelakaan tersebut melibatkan sebuah kendaraan Honda Vario yang dikendarai Fariz Idris Alazis melaju dari arah Jayanti menuju Balaraja bersenggolan dengan kendaraan yang tidak diketahui identitasnya, akibat kejadian tersebut sepeda motor honda vario terjatuh ke kanan dan terlindas kendaraan bus yang melintas di depannya dan korban meninggal dunia di TKP .

Deni M Resta, Petugas mobile service KPJR Tigaraksa setelah mendapat laporan tersebut langsung melakukan survey jemput bola ke kediaman korban yang beralamat di Kp. Warungdoyong RT 04/02 Kec. Jayanti Kab. Tangerang. Kedatangan Deni diterima oleh Nursilawati selaku orang tua korban dan juga merupakan ahli waris yang sah untuk menerima santunan dari Jasa Raharja, dan dalam waktu yang cukup singkat semua persyaratan kelengkapan penyerahan santunan dapat dilengkapi. “Tujuan dari survey ahli waris ini adalah untuk mempermudah pengurusan santunan Jasa Raharja serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyrakat khususnya bagi korban kecelakaan lalu lintas” ungkap Deni, Rabu (11/10/2023).

Kepala Perwakilan Jasa Raharja Tangerang Hastuti Retnowulan membenarkan bahwa santunan korban kecelakaan ini sudah di serahkan kepada ahli waris dan menjadi komitmen bagi Jasa Raharja Banten untuk menyelesaikan pembayaran santunan dengan cepat dan mudah. “ Alhamdulillah dengan implementasi Core Value Akhlak BUMN kepada setiap insan Jasa Raharja, maka pelayanan Jasa Raharja akan sangat membantu dan menyentuh kepada setiap lapisan masyarakat atas sikap keramahan dan cepatnya pelayanan,” tutup Hastuti.

By Baron

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *