Serang, faktasiber.com – Petugas Samsat Mall Serang Lisa melakukan survey ahli waris yang berada di kediaman korban kecelakaan lalu lintas Bernama Ramses Panjaitan di Komplek Korem Cilaku Kota Serang. Kendaraan yang di kemudikan Ramses Panjaitan berpenumpang istrinya Ahip kurang konsentrasi sehingga oleng ke bahu jalan sebelah kiri dan menyerempet sepeda motor nopol dan identitasnya tidak di ketahui, lalu terhenti setelah menabrak Alat Berat. Akibat dari kejadian tersebut Ramses Panjaitan dievakuasi ke RS Bhayangkara dan meninggal dunia dalam perawatan.(11/10/2023)

“Survey ahli waris kami lakukan sebagai salah satu dasar penyerahan santunan meninggal dunia dimana korban kecelakaan dengan cidera meninggal dunia dalam lingkup jaminan UU No. 34 mendapatkan santunan dari Jasa Raharja yang akan diserahkan kepada ahli waris korban. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 besaran santunan meninggal dunia kepada ahli waris yaitu sebesar Rp. 50 Juta, ini sebagai wujud negara hadir memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan, dan santunan korban meninggal dunia diserahkan pada hari Rabu 11/10/2023 dengan mekanisme transfer ke rekening ahli waris korban, “jelasnya Lisa.
Kami juga menghimbau kepada masyarakat, untuk mentaati aturan berkendara sesuai dengan ketentuan yang berlaku, menjaga kondisi tubuh dan memastikan semuanya dalam keadaan yang baik untuk melakukan perjalanan” tutup Lisa.

By Baron

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *