Serang, faktasiber.com – pada hari Senin tanggal 9 Oktober 2023 Jasa Raharja Cabang Banten menyerahkan santunan meninggal dunia kepada ahliwaris korban kecelakaan lalulintas yang terjadi pada hari jumat, 6 Oktober 2023 Jln. Raya Serang-tangerang tepatnya Kp.tambak baru Desa. Kibin Kecamatan kibin Kabupaten Serang – Banten. Setelah kecelakaan tragis ini korban meninggal dunia di TKP.
Korban adalah seorang remaja berusia 18 tahun sebagai pembonceng sebuah sepeda motor yang di kemudikan teman nya sebelum terjadi kecelakaan lalu lintas berjalan dari arah Serang menuju Tangerang tiba di tempat kejadian serempetan dengan kendaraan truck triler hino yang berpindah lajur ke kiri sehingga kendaraan Yamaha Mio yang kemudikan oleh teman korban membonceng korban terjatuh ke kanan dan penumpang terpental ke kanan dan terlindas kendaraan truck triler hino sehingga terjadi kecelakaan akibat dari kejadian tersebut penumpang mengalami luka luka kemudian meninggal dunia sedangkan kedua kendaraan di amankan di mako polres serang.
” Kami berharap agar tragedi ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi kita semua tentang pentingnya keselamatan berlalu lintas, semoga diberikan tempat yang layak di sisi-Nya dan keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dalam menghadapi cobaan ini.” Patra Manggala Petugas Mobile Service Jasa Raharja Cabang Banten menjelaskan.
Pada hari ini, Patra Manggala sebagai perwakilan dari PT Jasa Raharja Banten, secara simbolis menyerahkan santunan kepada ahli waris korban di rumah duka. Dalam kesempatan ini Patra menyatakan “Kami segenap petugas Jasa Raharja Banten mengucapkan belasungkawa yang sedalamnya atas kecelakaan yang terjadi dan kami pun turut mendoakan semoga korban mendapatkan tempat yang mulia di sisi-Nya” Senin tanggal 9 Oktober 2023.
“PT Jasa Raharja Banten turut berduka cita yang mendalam atas kehilangan korban kecelakaan lalu lintas adalah kejadian yang selalu mengingatkan kita akan pentingnya keselamatan di jalan raya. Oleh karena itu, kami menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu taat berlalu lintas, mengikuti aturan, dan berkendara dengan kehati-hatian demi mencegah terjadinya kecelakaan yang dapat mengancam nyawa.” tutup Patra.