
Pandeglang, faktasiber.com – Mendapatkan info kecelakaan dari petugas unit laka polres Lebak. Petugas samsat pandeglang Ega Cahya Pebrian melakukan survey ahli waris pada hari Jum’at 06/10/2023 yang berada di kediaman korban, beralamat di Kp Heas Desa Pasirawi Kecamatan Banjar Kabupaten Pandeglang, telah terjadi kecelakaan pada tanggal 26/08/2023 kendaraan sepeda motor dengan sepeda motor lainnya, kejadian ini terjadi di jalan raya Sampay – Cileles Kabupaten Lebak di mana kendaraan R2 No.Pol. A 3044 LZ yang dikendarai oleh Sdr. Arpan melaju dari arah Cileles menuju Sampay tiba ditempat kejadian adanya kendaraan No.Pol. A 5399 HM yang tiba-tiba muncul dari gang menyebrang tanpa melihat kondisi jalan dan jarak terlalu dekat sehingga terjadi tabrakan. sehingga pengendara sepeda motor sdr. Arpan mengalami luka- luka dan di bawa ke RS. Adji Dharmo lebak-Banten, setelah mendapatkan perawatan di RS korban di bawa pulang oleh pihak keluarga dan meninggal dunia pada saat di kediaman korban.
Ditempat yang berbeda Kepala PT Jasa Raharja Cabang Banten Saldhy Putranto, mengatakan, kami mengucapkan turut berduka cita atas kecelakaan yang menimpa korban. PT Jasa Raharja menjamin korban kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/luka-luka/cacat tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan. Santunan tersebut berasal dari iuran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahun. Hal ini merupakan implementasi dari perlindungan dasar pemerintah yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964.
“Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 besaran santunan meninggal dunia kepada ahli waris yaitu sebesar Rp. 50 Juta, ini sebagai wujud negara hadir memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan, dan santunan korban meninggal dunia diserahkan pada hari Jumát, 06/10/2023 dengan mekanisme transfer ke rekening ahli waris korban, “jelasnya.
“Kami juga menghimbau kepada masyarakat Indonesia khususnya pengguna jalan, untuk mentaati marka jalan dan aturan berkendara sesuai dengan ketentuan yang berlaku, menjaga kondisi tubuh dan memastikan semuanya dalam keadaan yang baik untuk melakukan perjalanan” tutup Saldhy Putranto.