Serang, faktasiber.com – Pada hari Jum’at tanggal 29 September 2023 Jasa Raharja Cabang Banten menyerahkan santunan meninggal dunia kepada ahliwaris korban kecelakaan lalulintas yang terjadi pada hari minggu, 17 September 2023 Jln. Jalan Raya Jawilan –Pamarayan tepatnya Kampung Junti Desa Junti Kecamatan Jawilan Kabupaten Serang Banten. Setelah kecelakaan tragis ini, korban sempat dirawat di Puskesmas, namun sayangnya, korban telah meninggal dunia.
Korban adalah seorang kakek berusia 83 tahun sebagai pengendara pejalan kaki sebelum terjadi kecelakaan berjalan dari arah Junti menuju Jawilan tiba ditempat kejadian pada saat berjalan di bahu jalan kemudian di tabrak oleh sepeda yang di kendarai seorang pemuda Sehinga terjadi tabrakan dan korban di larikan ke puskesmas terdekat. Akibat kejadian tersebut pejalan kaki dan pengendara kendaraan sepeda motor mengalami luka-luka dan kendaraan mendapat kerusakan.
” Kami berharap agar tragedi ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi kita semua tentang pentingnya keselamatan berlalu lintas, semoga diberikan tempat yang layak di sisi-Nya dan keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dalam menghadapi cobaan ini.” Patra Manggala Petugas Mobile Service Jasa Raharja Cabang Banten menjelaskan.
Pada hari ini, Patra Manggala sebagai perwakilan dari PT Jasa Raharja Banten, secara simbolis menyerahkan santunan kepada ahli waris korban di rumah duka. Dalam kesempatan ini Patra menyatakan “Kami segenap petugas Jasa Raharja Banten mengucapkan belasungkawa yang sedalamnya atas kecelakaan yang terjadi dan kami pun turut mendoakan semoga korban mendapatkan tempat yang mulia di sisi-Nya” Jum’at tanggal 29 September 2023.
“PT Jasa Raharja Banten turut berduka cita yang mendalam atas kehilangan korban kecelakaan lalu lintas adalah kejadian yang selalu mengingatkan kita akan pentingnya keselamatan di jalan raya. Oleh karena itu, kami menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu taat berlalu lintas, mengikuti aturan, dan berkendara dengan kehati-hatian demi mencegah terjadinya kecelakaan yang dapat mengancam nyawa.” tutup Patra.