Serang, faktasiber.com – Petugas Samsat Kramatwatu Alia Rahmadhani mengunjungi rumah korban kecelakaan yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 16 September 2023 tepatnya di Jl Waringinkurung, Desa Sambilawang, Serang. Kecelakaan tersebut melibatkan sepeda motor dengan pejalan kaki, yang mengakibatkan seorang pejalan kaki meninggal dunia.
“Jasa Raharja Cabang Banten telah menyerahkan santunan kepada ahli waris yang sah pada hari Rabu 20 September 2023,” terang Alia.
Berdasarkan informasi dari pihak kepolisan Laka Lantas Polres Lebak tersebut, petugas Jasa Samsat Kramatwatu Alia Rahmadhani bergerak untuk memastikan korban terjamin UU 34/1964 dan melakukan Survei ke rumah ahli waris korban yang berdomisili di Waringinkurung, Kabupaten Serang guna mendapatkan keabsahan ahli waris dan memberikan informasi kepada pihak ahli waris korban untuk melengkapi persyaratan yang dibutuhkan untuk pengurusan santunan Jasa Raharja.
“Merupakan tanggung jawab dari Jasa Raharja dimana Jasa Raharja hadir untuk memberikan perlindungan dasar kepada korban,” tutur Alia.
Di tempat terpisah, Kepala PT Jasa Raharja Cabang Banten Saldhy Putranto, mengatakan, kami mengucapkan turut berduka cita atas kecelakaan yang menimpa korban. PT Jasa Raharja menjamin korban kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/luka-luka/cacat tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan.
Santunan tersebut berasal dari iuran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahun. Hal ini merupakan implementasi dari perlindungan dasar pemerintah yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964.
“Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 besaran santunan meninggal dunia kepada ahli waris yaitu sebesar Rp. 50 Juta, ini sebagai wujud negara hadir memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan,” tutup Saldhy Putranto.