Serang, faktasiber.com – Petugas Raharja Samsat Kota Serang, Rangga FR melakukan giat pembayaran santunan bersama dengan Kapolresta Serang Kombes Pol Sofwan Hermanto.S.I.K.,M.H.,M.I.K. Pada hari Rabu, 20 September 2023 yang melibatkan Sepeda Motor yang ditumpangi Korban Bernama Muhamad Djanur Djahidi pada saat berhenti dibahu jalan ditabrak Kendaraan Jenis Roda 4 yang berjalan dari arah yang sama sehingga korban terpental dan terjatuh. Korban kemudian dievakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan sebelum kemudian korban meninggal dunia.

“Survey ahli waris kami lakukan sebagai salah satu dasar penyerahan santunan meninggal dunia dimana korban kecelakaan dengan cidera meninggal dunia dalam lingkup jaminan UU No. 34 mendapatkan santunan dari Jasa Raharja yang akan diserahkan kepada ahli waris korban” Ujar Rangga. “Korban tinggal bersama ibu kandungnya dan masih berstatus pelajar”, Tambahnya. Jasa Raharja Banten berkolaborasi dengan Polresta Serang untuk selalu mengingatkan kepada masyarakat agar selalu menjaga kondisi fisik yang prima dan mentaati peraturan lalu lintas agar meminimalisir terjadinya kecelakaan.

Kehadiran PT Jasa Raharja memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui 2 (dua) program asuransi sosial, yaitu Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang serta Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

By Baron

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *