Tangerang, faktasiber.com – Supandi (66 Tahun) Warga Kecamatan Neglasari Kota Tangerang harus kehilangan Putera kesayangannya yaitu Agus Johandi (32 Tahun) akibat alami laka lantas di Jalan MH. Thamrin Cikokol Tangerang pada Sabtu dini hari (16/09/2023). Diketahui Supandi merupakan penyandang disabilitas, yang selama ini mengandalkan Puteranya Agus Johandi dalam membantu berkatifitas.
Raut muka sedih dan kehilangan Supandi masih terlihat Ketika petugas Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Cabang Banten Ahmad Arif Budiman menemui di kediamannya pada Senin (18/09/2023). Pada kesempatan tersebut Arif menyampaikan ungkapan belasungkawa atas musibah yang menimpa puteranya. Arif menjelaskan kedatangannya dalam rangka pelayanan jemput bola guna percepatan penyerahan santunan meninggal dunia dari PT Jasa Raharja.
Dari lokasi berbeda Kepala Perwakilan PT Jasa Raharja Tangerang Cabang Hastuti Retnowulan, juga menyampaikan ungkapan belasungkawa atas musibah yang terjadi, Hastuti juga menjelaskan bahwa Korban terjamin UU No. 34 dan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, Bahwa Ahliwaris korban berhak atas santunan meninggal dunia dari Jasa Raharja sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah). Santunan ini merupakan bentuk perlindungan dasar dari pemerintah melalui Jasa Raharja kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas. “Kami berharap santunan dari PT. Jasa Raharja dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan”, kami juga menghimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dalam berkendara, karena resiko kecelakaan bisa saja terjadi pada siapa saja dan dimana saja, tambah Hastuti.