Cilegon, faktasiber.com – Telah terjadi kecelakaan di Jalan Raya Anyer – Cinangka tepatnya di Wisma Anyer Kel. Cikoneng Kec. Anyar Kab. Serang Prov. Banten. Kecelakaan tersebut melibatkan Mobil Pickup yang bertabrakan dengan Mobil Truck, dari kejadian tersebut pengendara sepeda Mobil Pickup Bernama Rokib yang beralamat di Kp. Cikeuyeup Kel. Mekarsari Kec. Anyar Kab. Serang mengalami luka berat dan meninggal dunia di tempat, Rabu (13/09/2023).
Petugas Jasa Raharja Banten Mochamad Aulia Robby bergerak cepat dalam penanganan korban kecelakaan yang terjadi, petugas Jasa Raharja langsung menuju kediaman ahli waris korban dan diterima langsung oleh istri korban yang Bernama Najiya Falakh, Kamis (14/09/2023). Petugas Jasa Raharja pun langsung mengumpulkan berkas yang di perlukan untuk mempercepat proses penyelesaian santunan, ucap Aulia Robby
Santunan yang diberikan merupakan dana yang dikelola oleh Jasa Raharja dari pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) oleh masyarakat, yang pembayarannya dilakukan bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di Kantor Bersama SAMSAT. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No.16 Tahun 2017, santunan korban meninggal dunia sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) yang diserahkan melalui mekanisme transfer kepada ahli waris yang sah. diharapkan masyarakat semakin tertib dan taat dalam melakukan pembayaran kewajiban tersebut.
Dari lokasi berbeda Kepala PT Jasa Raharja Cabang Banten, Saldhy Putranto, juga mengucapkan turut berbelasungkawa atas meninggalnya korban dan semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan serta ketabahan. Ia juga menghimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati – hati dalam berkendara, memastikan kelayakan kendaraan sebelum digunakan serta selalu mematuhi rambu – rambu lalu lintas demi keselamatan bersama.