Serang, faktasiber.com – Setelah mendapatkan info kecelakaan, Lisa Miraglia Petugas Samsat Mall Serang melakukan survey ahli waris di kediaman korban beralamat di Kp Prapatan Kel Curug Kec Curug, kejadian Kecelakaan Lalu Lintas ini terjadi di Jalan Raya Serang Petir tepatnya di Kp Prapatan Curug, di mana kendaraan R2 Honda Vario yang di duga kurang berhati hati sehingga menyerempet pesepeda kayuh bernama Muhamad Jamin yang hendak berbelok kekanan sehingga terjatuh. Akibat kejadian tersebut pesepedah kayuh yang Bernama Muhamad Jamin di evakuasi ke RSUD Banten untuk mendapatkan perawatan intensif sebelum akhirnya di nyatakan meninggal dunia.(19/09/2023).
Dirumah keluarga korban petugas Jasa Raharja Lisa, menyampaikan ucapan belasungkawa atas musibah yang terjadi dan menyampaikan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 besaran santunan meninggal dunia kepada ahli waris yaitu sebesar Rp. 50 Juta, ini sebagai wujud negara hadir memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan, dan santunan korban meninggal dunia diserahkan pada hari selasa dengan mekanisme transfer ke rekening ahli waris korban. Survey ahli waris kami lakukan sebagai salah satu dasar penyerahan santunan meninggal dunia dimana korban kecelakaan dengan cidera meninggal dunia dalam lingkup jaminan UU No. 34 mendapatkan santunan dari Jasa Raharja yang akan diserahkan kepada ahli waris korban.
“Kami juga menghimbau kepada masyarakat Indonesia khususnya pengguna jalan, untuk mentaati aturan berkendara sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan memastikan semuanya dalam keadaan yang baik untuk melakukan perjalanan” jelas lisa.