Tangerang, faktasiber.com – Telah terjadi kecelakaan pada hari Rabu,13 September 2023 sore hari di jalan Raya Serang KM 25 tepatnya depan TB. Prima Jaya Ds. Sentul Kec. Tigaraksa Kab. Tangerang. Kecelakaan tersebut terjadi pada sore hari Ketika truck tronton dengan nopol B-9281-TIT yang melaju dari arah Balaraja menuju Jayanti sesampainya di TKP bertabrakan dengan sepeda motor Honda Revo yang dikendarai Sarwa berboncengan dengan Sutinah. Akibat kecelakaan tersebut Sarwa mengalami luka-luka dan kemudian dievakuasi ke RSUD Balaraja, sedangkan korban sebagai penumpang pembonceng diketahui bernama Sutinah meninggal dunia di tempat
Mendapatkan informasi tersebut, petugas mobile service KPJR Tigaraksa Deni M Resta langsung melakukan survey jemput bola ke kediaman korban yang bertujuan untuk memastikan keabsahan ahli waris. Kedatangan Deni diterima langsung oleh Sarwa selaku suami korban dan juga pengendara sepeda motor saat terjadi kecelakaan,yang merupakan ahli waris yang sah untuk menerima santunan dari Jasa Raharja. Pada kesempatan tersebut Deni menyampaikan ungkapan bela sungkawa atas musibah yang terjadi. ”Survey jemput bola oleh petugas Jasa Raharja merupakan wujud nyata negara hadir dalam memberikan pelayanan prima dan perlindungan dasar kepada korban kecelakaan lalu lintas, serta mempermudah pengurusan untuk mendapatkan santunan meninggal dunia”, ungkap Deni, Jumat (15/09/2023)
Kurang dari 1 Jam beberapa berkas yang dibutuhkan guna penyelesaian santunan telah diterima dan dilengkapi, dan untuk penyerahan santunannya akan dilakukan melalui mekanisme transfer ke rekening ahli waris korban.
Dari lokasi berbeda Kepala Perwakilan PT Jasa Raharja Tangerang Hastuti Retnowulan, juga menyampaikan ungkapan belasungkawa atas musibah yang terjadi, Hastuti menjelaskan bahwa Korban terjamin UU No. 34 dan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, Bahwa Ahliwaris korban berhak atas santunan meninggal dunia dari Jasa Raharja sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah). Selain itu kami juga menanggung biaya perawatan korban selama di rumah sakit. Santunan ini merupakan bentuk perlindungan dasar dari pemerintah melalui Jasa Raharja kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas. “Kami berharap santunan dari PT. Jasa Raharja dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan”, tambah Hastuti.