Tangerang, faktasiber.com – Suasana duka masih terasa di kediaman Alm. Sahib, korban meninggal dunia akibat Laka Lantas di Jalan Raya Syeh Mubarok dekat Kantor Desa Tegal Sari Kp. Guradok Kec. Tigaraksa Kab. Tangerang, Kota Tangerang Selatan pada hari Kamis tangal 31 Agustus 2023. Kecelakaan yang melibatkan antara sepeda motor yang tidak diketahui identitasnya dari arah Tigaraksa menuju Cisoka menabrak pejalan kaki yang hendak menyebrang jalan, akibat kejadian tersebut korban yang diketahui Bernama Sahib mengalami luka-luka cukup serius dan kemudian dievakuasi ke RSUD Balaraja untuk mendapatkan perawatan. Setelah mendapatkan perawatan intensif selama beberapa hari, korban dinyatakan meninggal dunia.
Mendapatkan informasi tersebut petugas mobile service KPJR Tigaraksa Deni M Resta langsung mendatangi kediaman korban yang beralamat di Kp. Guradog RT 05/01 Kec. Tigaraksa Kab. Tangerang dalam rangka Pelayanan Jemput Bola untuk memastikan keabsahan ahli waris. Kedatangan Deni diterima oleh Evi selaku anak dari almarhum dan juga merupakan ahli waris yang sah untuk menerima santunan dari Jasa Raharja. “Survey ahli waris ini merupakan bentuk komitmen dari Jasa Raharja untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas, serta mempercepat pengurusan santunan kepada korban meninggal dunia”, ungkap Deni, Jumat (15/09/2023).
Dari lokasi berbeda Kepala Perwakilan PT Jasa Raharja Tangerang Cabang Banten Hastuti Retnowulan, juga menyampaikan ungkapan belasungkawa atas musibah yang terjadi. Hastuti juga menjelaskan bahwa Korban terjamin UU No. 34 dan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, Bahwa Ahliwaris korban berhak atas santunan meninggal dunia dari Jasa Raharja sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah).
Santunan ini merupakan bentuk perlindungan dasar dari pemerintah melalui Jasa Raharja kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas. “Kami berharap santunan dari PT. Jasa Raharja dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan”, tambah Hastuti.