Tangerang, faktasiber.com – Suasana duka masih terasa di kediaman Alm. Jasrip, korban meninggal dunia akibat Laka Lantas di Kp. Gaga Inpres. Ds. Pagedangan Ilir Kab. Tangerang pada Senin, 28 Agustus 2023. Kecelakaan tersebut terjadi ketika sepeda motor Honda Vario yang dikendarai oleh Jasrip melaju dari arah Mauk menuju Kronjo berbenturan dengan sepeda motor yang tidak diketahui identitasnya dari arah berlawanan. Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka-luka cukup serius dan dievakuasi ke RSUD Balaraja utnuk mendapatkan perawatan intensif, namun setelah menjalani perawatan selama beberapa hari korban dinyatakan meninggal dunia.
Mendapat informasi tersebut, Deni M resta selaku petugas mobile service KPJR Tigaraksa bergerak cepat mendatangi kediaman almarhum Jasrip dalam rangka Pelayanan Jemput Bola guna percepatan penyerahan santunan meninggal dunia dari Jasa Raharja. Dalam kesempatan tersebut Deni menyampaikan turut berbelasungkawa atas musibah yang menimpa almarum. “Kunjungan survey ahli waris ini merupakan bentuk komitmen kami untuk mempermudah bagi ahli waris dalam hal pengurusan santunan meninggal dunia, dan dalam hari yang sama santunan akan diserahkan setelah semua persyaratan dapat diperoleh melalui mekanisme transfer ke rekening ahli waris korban”, ungkap Deni, Kamis (14/09/2023)
Dari lokasi berbeda Kepala Perwakilan PT Jasa Raharja Tangerang Cabang Hastuti Retnowulan, juga menyampaikan ungkapan belasungkawa atas musibah yang terjadi, Hastuti juga menjelaskan bahwa Korban terjamin UU No. 34 dan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, Bahwa Ahliwaris korban berhak atas santunan meninggal dunia dari Jasa Raharja sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah). Santunan ini merupakan bentuk perlindungan dasar dari pemerintah melalui Jasa Raharja kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas. “Kami berharap santunan dari PT. Jasa Raharja dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan”, tambah Hastuti.