Tangerang, faktasiber.com – Suasana duka masih terasa di kediaman Alm. Jemi, korban meninggal dunia akibat Laka Lantas di Jalan Raya Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan pada tangal 12 September 2023. Anak-anak dari almarhum Jemi, tidak menyangka jika orang yang disayanginya telah meninggal dunia, pasalnya keluarga sama sekali tidak mendapat firasat apapun.
Diketahui Alm. Jemi sedang melintas di Jl. Raya Pondok Aren dari arah Ceger ke arah H. Gopli. Sesampainya di dekat Mommy’s Laundry diduga hendak mendahului kendaraan mobil dan kemudian dari arah yang berlawanan terdapat kendaraan sepeda motor sehingga berbenturan dan terjadi kecelakaan lalu lintas.
Mendapati informasi tersebut Cinthya Rouwena petugas Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Cabang Banten mendatangi kediaman Alm. Jemi dalam rangka Pelayanan Jemput Bola, guna percepatan penyerahan santunan. Pada kesempatan tersebut Cinthya Rouwena menyampaikan rasa empati kepada keluarga korban.
Dari lokasi berbeda Kepala Perwakilan PT Jasa Raharja Tangerang Cabang Banten Hastuti Retnowulan, juga menyampaikan ungkapan belasungkawa atas musibah yang terjadi. Hastuti juga menjelaskan bahwa Korban terjamin UU No. 34 dan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, Bahwa Ahliwaris korban berhak atas santunan meninggal dunia dari Jasa Raharja sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah).
Santunan ini merupakan bentuk perlindungan dasar dari pemerintah melalui Jasa Raharja kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas. “Kami berharap santunan dari PT. Jasa Raharja dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan”, tambah Hastuti.