Tangerang, faktasiber.com – Suasana duka masih terasa di kediaman almarhum Urip korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada hari Minggu, 18 Juni2023 di Jl. Raya Syeh Mubarok Ds. Pete Kec. Tigaraksa Kab. Tangerang. Kecelakaan yang terjadi saat pengendara sepeda motor honda vario dari arah Cisoka menuju Tigaraksa membentur pejalan kaki yang sedang menabrak jalan. Akibat kejadian tersebut korban yang diketahui bernama Urip dievakuasi menuju RUSD Balaraja untuk mendapatkan perawatan intensif. Setelah mendapatkan perawatan intensif selama beberapa kali dan melakukan rawat jalan korban akhirnya diinyatakan meninggal dunia.
Mendapatkan informasi tersebut, mobil service KPJR Tigaraksa Deni M Resta lansgung bergerak untuk melakukan survey ahli waris ke kediaman korban yang beralamat di Kp. Pete RT 03/01 Tigaraksa Kab. Tangerang. Kedatangan Deni diterima langsung oleh istri korban yaitu Komariah yang juga merupakan ahli waris yang sah untuk menerima santunan. “Kedatangan petugas Jasa Raharja untuk melakukan survey jemput bola merupakan sebagai bentuk nyata pelayanan prima yang diberikan kepada masyarakat utnuk mempercepat proses penyelesaian santunan”, ungkap Deni (15/09/2023)
Dari lokasi berbeda Kepala Cabang PT Jasa Raharja Perwakilan Tangerang, Hastuti retnowulan juga menyampaikan ungkapan belasungkawa atas musibah yang terjadi, Hastuti menjelaskan bahwa Korban terjamin UU No. 34 dan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, Bahwa Ahliwaris korban berhak atas santunan meninggal dunia dari Jasa Raharja sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah). Santunan ini merupakan bentuk perlindungan dasar dari pemerintah melalui Jasa Raharja kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas. “Kami berharap santunan dari PT. Jasa Raharja dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan”, tutup Hastuti.