
Tangerang, faktasiber.com – Telah terjadi kecelakaan yang melibatkan 2 (dua) Pengendara Mobil dan Sepeda Motor yang terjadi pada Rabu, 13 September 2023 pukul 05:10 WIB dijalan raya Yos Sudarso tepatnya di dekat Kantor Marketing Gallery PIK 2 Kab.Tangerang, pengendara mobil yang tidak diketahui identitasnya datang dari bersamaan menuju PIK 2, dikarenakan kurangnya konsentrasi sehingga menyenggol bagian belakang sepeda motor yang dikendarai oleh Mulyani yang berjalan didepannya kemudian mengalami hilang kendali. Dengan adanya kecelakaan lalulintas tersebut mengakibatkan Mulyani tidak sadarkan diri kemudian dilarikan ke RS Buddha Tzu Chi PIK 2 terdekat untuk mendapatkan perawatan medis namun naas korban meninggal dunia.
Berdasarkan hal tersebut, Insan Jasa Raharja khususnya yang bertugas di wilayah Kabupaten Tangerang Sdr. Muhamad Ikbal bergerak cepat melakukan Survei dan jemput bola mengunjungi kediaman ahli waris korban di Kp. Sukamulya Kab.Tangerang dan di terima oleh orang tua korban Bapak Asan,guna mendapatkan keabsahan Ahli Waris dan kelengkapan administrasi.
Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Tangerang, Ibu Hastuti Retnowulan menyampaikan Turut Berduka Cita serta menyampaikan bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 besaran santunan meninggal dunia kepada ahli waris yaitu sebesar Rp. 50.000.000,- , ini sebagai wujud PT Jasa Raharja hadir memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan, Kami berharap santunan dari PT Jasa Raharja dapat meringankan beban keluarga, jelasnya.
“Selain itu Ibu Hastuti Retnowulan menghimbau kepada masyarakat Indonesia khususnya pengguna jalan, untuk mentaati marka jalan dan aturan berkendara sesuai dengan ketentuan yang berlaku, menjaga kondisi tubuh dan memastikan semuanya dalam keadaan yang baik untuk melakukan perjalanan” tutup Hastuti Retnowulan.