Pandeglang, faktasiber.com – Jasa Raharja Cabang Banten menyerahkan santunan meninggal dunia kepada ahliwaris korban kecelakaan lalulintas yang terjadi pada hari Sabtu 09/09/2023 di Jalan Raya Serang Petir tepatnya di Kp Boru Kecamatan Curug Kota Serang. Fawaz Amin selaku petugas Jasa Raharja Samsat Pandeglang pada hari Rabu 13/09/2023 melakukan Survey kebenaran ahli waris setelah mendapatkan informasi dari unit laka lantas Polres Serang kota di rumah duka di Kp Pasir Dangdeur Kecamatan Keroncong Kabupaten Pandeglang.

Kecelakaan yang melibatkan dua kendaraan jenis sepeda motor ini mengakibatkan pengendara sepeda motor yaitu Sdr. Andi Aliana menjadi korban meninggal dunia dan meninggalkan duka yang sangat mendalam bagi keluarga yang ditinggalkan.

“Survey ahli waris kami lakukan sebagai salah satu dasar penyerahan santunan meninggal dunia dimana korban kecelakaan dengan cidera meninggal dunia dalam lingkup jaminan UU No. 34 mendapatkan santunan dari Jasa Raharja yang akan diserahkan kepada ahli waris korban” Ujar Fawaz. “Menjadi concern bagi kami, Jasa Raharja maupun Kepolisian terus menggalakkan program safety riding dikalangan masyarakat yang masih belum tertib dalam berkendara, baik tertib atribut berkendara maupun tertib administrasi dalam pembayaran pajak kendaraan nya”, Tambahnya.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 besaran santunan meninggal dunia kepada ahli waris yaitu sebesar Rp. 50 Juta ini sebagai wujud negara hadir memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas, santunan korban meninggal dunia diserahkan dengan mekanisme transfer ke rekening ahli waris korban pada hari kamis 14/09/2023, “jelasnya.

By Baron

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *