Cilograng, faktasiber.com – Pada hari Senin tanggal 11 September 2023 Jasa Raharja Cabang Banten menyerahkan santunan meninggal dunia kepada ahliwaris korban kecelakaan lalulintas yang terjadi pada hari Jumat, 08 September 2023 Jalan Raya Bayah – Cibareno Km. 27 di Kp. Gunungtumpang Ds. Cibareno Kec. Cilograng Kab. Lebak Prov. Banten. Willdan Hidayatullah selaku petugas Jasa Raharja Samsat Bayah langsung bergerak sesaat menerima laporan dari pihak laka lantas Polres Lebak ke rumah duka di Pasirbungur Cilograng.
Kecelakaan yang melibatkan dua kendaraan jenis sepeda motor ini mengakibatkan pengendara sepeda motor yaitu Sdr. Hada menjadi korban meninggal dunia dan meninggalkan duka yang sangat mendalam bagi keluarga yang ditinggalkan.
“Survey ahli waris kami lakukan sebagai salah satu dasar penyerahan santunan meninggal dunia dimana korban kecelakaan dengan cidera meninggal dunia dalam lingkup jaminan UU No. 34 mendapatkan santunan dari Jasa Raharja yang akan diserahkan kepada ahli waris korban” Ujar Willdan. “Menjadi concern bagi kami, Jasa Raharja maupun Kepolisian terus menggalakkan program safety riding dikalangan masyarakat yang masih belum tertib dalam berkendara, baik tertib atribut berkendara maupun tertib administrasi dalam pembayaran pajak kendaraan nya”, Tambahnya.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 besaran santunan meninggal dunia kepada ahli waris yaitu sebesar Rp. 50 Juta ini sebagai wujud negara hadir memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas, santunan korban meninggal dunia diserahkan dengan mekanisme transfer ke rekening ahli waris korban,“ jelasnya.