Tangerang, faktasiber.com – Suasana duka masih terasa di kediaman Alm. Mada, korban meninggal dunia akibat Laka Lantas di Jalan Discovery Park, Pondok Aren Kota Tangerang Selatan pada Sabtu, 9 September 2023.
Suami dan anak dari almarhumah Mada, tidak menyangka jika orang yang disayanginya telah meninggal dunia, pasalnya keluarga sama sekali tidak mendapat firasat apapun.
Diketahui Alm. Mada beserta suami sedang bekerja sebagai petugas kebersihan di depan perumahan Discovery Park. Tiba-tiba tertabrak kendaraaan mobil yang sedang menuju Perumahan Discovery Serenity yang diduga dikarenakan kurang konsentrasi. Alm. Mada dan suami segera dilarikan ke RSPI Bintaro untuk mendapatkan
pertolongan medis.
Mendapati informasi tersebut Cinthya Rouwena petugas Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Cabang Banten pada Senin (11 September 2023) mendatangi kediaman Alm. Mada dalam rangka Pelayanan Jemput Bola, guna percepatan penyerahan santunan. Pada kesempatan tersebut Cinthya Rouwena menyampaikan rasa empati kepada keluarga korban.
Dari lokasi berbeda Kepala Perwakilan PT Jasa Raharja Tangerang Cabang Banten Hastuti Retnowulan, juga menyampaikan ungkapan belasungkawa atas musibah yang terjadi. Hastuti juga menjelaskan bahwa Korban terjamin UU No. 34 dan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, Bahwa Ahliwaris korban berhak atas santunan meninggal dunia dari Jasa Raharja sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah).
Santunan ini merupakan bentuk perlindungan dasar dari pemerintah melalui Jasa Raharja kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas. “Kami berharap santunan dari PT. Jasa Raharja dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan”, tambah Hastuti.