Serang, faktasiber.com – Haris Subekti selaku Kasubag Iuran Wajib Jasa Raharja Cabang Banten melakukan edukasi kepada pemilik angkutan umum yang berada di wilayah Pandeglang, dalam kegiatan ini, petugas memberikan informasi kepada pemilik dan kru angkutan umum agar tertib administrasi diantaranya tertib atas pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), SWDKLLJ, melakukan pelunasan Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU) dan informasi tentang tugas dan fungsi Jasa Raharja.
Pada kesempatan yang sama, petugas Jasa Raharja mensosialisasikan adanya program penghapusan biaya balik nama kendaraan bermotor, sanksi keterlambatan atas pembayaran PKB dan SWDKLLJ serta aplikasi JRku sebagai terobosan Jasa Raharja dalam memberikan kepraktisan dalam pelunasan IWKBU bagi para pengusaha alat angkutan umum. Pelunasan IWKBU menjadi lebih mudah dan cepat. Selain itu, juga memberikan pemahaman kepada Pemilik Jasa Angkutan Umum tentang pentingnya dan manfaat dari melunasi IWKBU serta SWDKLLJ, dan tidak lupa juga memberikan informasi apabila terdapat kendaraan yang sudah di scrap (besi tua), dijual dan tidak beroperasi segera melaporkan ke Samsat terdekat agar kendaraan tersebut dipelihara atau diperbaharui statusnya di sistem Samsat tentunya dengan melengkapi dokumen surat pernyataan dari kepemilikan kendaraan dan beberapa persyaratan lainya.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Banten Saldhy Putranto, menambahkan bahwa salah satu tugas pokok dan fungsi PT Jasa Raharja tertulis pada UU Nomor 33 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang, Jasa Raharja menghimpun dana dari masyarakat dengan melakukan pengutipan Iuran Wajib dari penumpang kendaraan angkutan umum. Saldhy Putranto juga menambahkan kegiatan ini bertujuan untuk menjalin hubungan kemitraan yang baik dengan pemilik angkutan umum sekaligus upaya memastikan bahwa kendaraan yang beroperasi sudah dalam lingkup jaminan UU Nomor 33 dan mendata kendaraan perorangan maupun perusahaan otobus (PO) yang ada di wilayah Provinsi Banten.
Adapun besaran Iuran Wajib diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Ferry/Penyeberangan, Laut, dan Udara. Jasa Raharja Cabang Banten, Saldhy Putranto akan selalu memberikan pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat dan tentunya akan selalu menjalin silahturahmi yang erat kepada mitra kerja.