Tangerang, faktasiber.com – Suasana duka masih terasa di kediaman Alm.Yadi Mulyadi, korban meninggal dunia akibat Laka Lantas di Jalan Gatot Subroto Kel. Keroncong Kec. Jatiuwung Kota Tangerang pada Sabtu, 26 Agustus 2023. Istri dan anak dari almarhum Yadi Mulyadi, tidak menyangka jika orang yang disayanginya telah meninggal dunia, pasalnya keluarga sama sekali tidak mendapat firasat apapun. Diketahui Alm pulang dari rumah mertuanya dengan mengendarai sepeda motor kemudian menabrak truck yang sedang berhenti di kiri jalan. Alm sempat dirawat selama seminggu di rumah sakit kemudian meninggal dunia.
Mendapati informasi tersebut Irwansyah petugas Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Cabang Banten pada Selasa (5 September 2023) mendatangi kediaman alm Yadi dalam rangka Pelayanan Jemput Bola, guna percepatan penyerahan santunan. Pada kesempatan tersebut Irwan menyampaikan rasa empati kepada keluarga korban.
Dari lokasi berbeda Kepala Perwakilan PT Jasa Raharja Tangerang Cabang Hastuti Retnowulan, juga menyampaikan ungkapan belasungkawa atas musibah yang terjadi, Hastuti juga menjelaskan bahwa Korban terjamin UU No. 34 dan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, Bahwa Ahliwaris korban berhak atas santunan meninggal dunia dari Jasa Raharja sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah). Santunan ini merupakan bentuk perlindungan dasar dari pemerintah melalui Jasa Raharja kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas. “Kami berharap santunan dari PT. Jasa Raharja dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan”, tambah Hastuti.