Serang, faktasiber.com – Suasana duka masih terasa di kediaman Almarhum Saryadi korban meninggal dunia akibat Laka Lantas di Jalan Umum Palembang- Jambi KM 160 Desa Simpang Tungkal Kec. Tungkal Jaya, Kab. Muba . Petugas Jasa Raharja Samsat Cikande, Faradina Amelia mewakili PT Jasa Raharja Cabang Banten tiba di kediaman korban menyampaikan berbela sungkawa dan bertemu langsung dengan ahli waris. Korban Meninggal dunia dan dikebumikan di rumah orang tua korban yang berdomisili di Kabupaten Serang, Provinsi Banten.
Kedatangan Petugas Jasa Raharja diterima langsung oleh ahli waris korban Nurhasanah selaku istri korban yang berada di Kec. Jawilan, Kabupaten Serang. ‘’Sudah menjadi kewajiban Kami petugas Jasa Raharja Banten memastikan keabshan ahli warisnya dan menyerahkan santunan kepada yang berhak menerima.” Imbuh Faradina. Survei ahli waris tersebut dalam rangka pelayanan jemput bola guna mempercepat proses penyelesaian santunan dan sebagai salah satu dasar penyerahan santunan meninggal dunia dimana korban kecelakaan dengan cidera meninggal dunia dalam lingkup jaminan UU No. 34 mendapatkan santunan dari Jasa Raharja yang akan diserahkan kepada ahli waris korban.”Berkas akan dilimpahkan dari Jasa Raharja Sumatra Selatan dan kami Jasa Raharja Banten akan membayarkan karena domisili ahli waris berada disini”Imbuh Faradina, Kamis (07/09/2023)
Dari lokasi berbeda Kepala Cabang PT Jasa Raharja Cabang Banten Saldhy Putranto, juga menyampaikan ungkapan belasungkawa atas musibah yang terjadi, Saldhy menjelaskan bahwa Korban terjamin UU No. 34 dan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, Bahwa Ahliwaris korban berhak atas santunan meninggal dunia dari Jasa Raharja. Santunan ini merupakan bentuk perlindungan dasar dari pemerintah melalui Jasa Raharja kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas. “Kami berharap santunan dari PT. Jasa Raharja dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan”, Saldhy Putranto.