Pandeglang, faktasiber.com – Petugas Jasa Raharja Samsat Saketi Denny Pribadi turut serta dalam melakukan giat penertiban gabungan pajak kendaraan bermotor bersama tim Pembina Samsat Pandeglang pada hari rabu 06/09/2023 di terminal mengger Kabupaten Pandeglang, ini sebagai salah satu upaya untuk peningkatan kepatuhan masyarakat dan mengurangi tunggakan dalam pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ), serta melakukan sosialisasi UU no 22 tahun 2009 Pasal 74 tentang penghapusan data kendaraan bermotor dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor apabila tidak melakukan pembayaran pajak setelah 2 tahun STNK mati. Dalam kesempatan ini juga turut dilakukan sosialisasi mengenai program bebas denda PKB dan bebas biaya BBNKB yang sedang berlaku di Propinsi Banten.
“Dengan adanya penertiban pajak kendaraan bermotor (PKB) di wilayah Pandeglang ini di harapkan dapat meningkatkan pendapatan PKB dan SWDKLLJ tahun 2023, khususnya dalam masa pemutihan denda dan biaya BBNKB” ujar Denny Pribadi.
Kegiatan ini diarahkan oleh Kepala PT Jasa Raharja Cabang Banten, Bpk Saldhy Putranto, dengan tujuan mengingatkan kepada masyarakat bahwa pentingnya membayar pajak kendaraan bermotor dan untuk menciptakan rasa aman bagi pengguna jalan raya .” Ujar Saldhy. Masyarakat perlu memahami bahwa Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan oleh masyarakat bersamaan dengan PKB merupakan dana yang akan dipergunakan dalam memberikan santunan kecelakaan lalu lintas jalan. Dengan prinsip gotong-royong, seluruh masyarakat Indonesia berkontribusi membantu meringankan beban korban kecelakaan lalu lintas, tutup Saldhy.