Tangerang, faktasiber.com – Curug, sepeda motor korban Arya Gunawan melaju dari arah Jatiuwung menuju arah Bitung melintas jalan raya Gatot Subroto tepatnya depan PT Manis Jaya yang membentur body sebelah kanan belakang kendaraan Dump Truck yang dikemudikan oleh Rosodin yang sedang berhenti di pinggir jalan, terjadi kecelakaan lalu lintas pada Sabtu (02/09/2023) sehingga korban mengalami luka lalu dibawa ke Rumah Sakit Umum Kab.Tangerang sehingga korban meninggal dunia.
Senin siang tanggal 04 September 2023, kedatangan Petugas Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Cabang Banten, Nita Rosari diterima langsung oleh Istri Arya Gunawan yaitu Nurbayanti. Pada kesempatan tersebut Nita menyampaikan ungkapan bela sungkawa atas musibah yang terjadi. Kedatangan Petugas Jasa Raharja ini adalah bentuk pelayanan jemput bola guna mempercepat proses penyelesaian santunan.
Kurang dari 1 Jam beberapa berkas yang dibutuhkan guna penyelesaian santunan telah diterima dan dilengkapi termasuk surat keterangan domisili yang menerangkan bahwa keluarga Arya Gunawan bertempat tinggal di Kp.Cukanggalih Rt.008 Rw.005 Curug Kab.Tangerang. Harapan kami dalam waktu dekat santunan meninggal dunia dapat segera kami serahkan kepada Istri korban selaku ahli waris yang sah dari Arya Gunawan. Jelas Nita.
Dari lokasi berbeda Kepala Perwakilan PT Jasa Raharja Tangerang Cabang Banten Hastuti Retnowulan, juga menyampaikan ungkapan belasungkawa atas musibah yang terjadi, Hastuti menjelaskan bahwa Korban terjamin UU No. 34 dan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, Bahwa Ahliwaris korban berhak atas santunan meninggal dunia dari Jasa Raharja sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah). Selain itu kami juga menanggung biaya perawatan korban selama di rumah sakit. Santunan ini merupakan bentuk perlindungan dasar dari pemerintah melalui Jasa Raharja kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas. “Kami berharap santunan dari PT. Jasa Raharja dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan”, tambah Hastuti.