
Tangerang, faktasiber.com – Otto Iskandar, korban yang membentur body sebelah kanan belakang kendaraan yang tidak diketahui identitasnya di Jalan Al-Hikmah, Pondok Jaya, Sepatan, Kabupaten Tangerang pada Selasa (29/08/2023) dinyatakan meninggal dunia. Sebelumnya korban hendak dilarikan ke rumah sakit terdekat, tetapi akibat luka yang dialami korban cukup parah, nyawa korban tidak dapat terselamatkan.
Kedatangan Petugas Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Cabang Banten Niskar Zega diterima langsung oleh Istri Otto Iskandar yaitu Tania Simon Jasim. Pada kesempatan tersebut Niskar menyampaikan ungkapan bela sungkawa atas musibah yang terjadi. Kedatangan Petugas Jasa Raharja ini adalah bentuk pelayanan jemput bola guna mempercepat proses penyelesaian santunan.
Kurang dari 1 Jam beberapa berkas yang dibutuhkan guna penyelesaian santunan telah diterima dan dilengkapi termasuk surat keterangan domisili yang menerangkan bahwa keluarga Muhamad bertempat tinggal di Desa Pondok Jaya Kecamatan Sepatan Kabupaten Tangerang. Harapan kami dalam waktu dekat santunan meninggal dunia dapat segera kami serahkan kepada Istri korban selaku ahli waris yang sah dari Otto Iskandar. Jelas Niskar.
Dari lokasi berbeda Kepala Perwakilan PT Jasa Raharja Tangerang Cabang Banten Hastuti Retnowulan, juga menyampaikan ungkapan belasungkawa atas musibah yang terjadi, Hastuti menjelaskan bahwa Korban terjamin UU No. 34 dan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, Bahwa Ahliwaris korban berhak atas santunan meninggal dunia dari Jasa Raharja sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah). Selain itu kami juga menanggung biaya perawatan korban selama di rumah sakit. Santunan ini merupakan bentuk perlindungan dasar dari pemerintah melalui Jasa Raharja kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas. “Kami berharap santunan dari PT. Jasa Raharja dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan”, tambah Hastuti.