Tangerang, faktasiber.com – Dalam rangka evaluasi SIGNAL dan evaluasi kinerja pajak kendaraan bermotor dan pengesahan tahunan Provinsi Banten Tahun 2023. Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Banten Saldhy Putranto beserta jajarannya hadir pada pertemuan tersebut. Pertemuan tersebut berlangsung pada Sabtu 26 Agustus 2023, pukul 09.00 sampai selesai, di Ballrom 1B Hotel Novotel Tangerang.
Kegiatan evaluasi ini dihadiri oleh Plt. Kepala Bapenda Provinsi Banten Drs. Deni Hermawan, M. Si. Kasubdit STNK Kombes Pol Prianto, SIK, M. Si. Kepala Divisi Asuransi PT. Jasa Raharja yang diwakili oleh Kepala Urusan Sumbangan Wajib Ahmad Alfansuri Situmeang, SE, MM. Tujuan utama pertemuan ini adalah membahas Langkah-langkah kolaboratif guna meningkatkan pelayanan elektronik SIGNAL dapat berjalan dengan baik dan memudahkan masyarakat dengan menyediakan platform layanan digital.
Mewakili Kepala Divisi Asuransi, Ahmad Alfansuri Situmeang dalam arahannya menyatakan bahwa bukti nyata dari Tim Pembina Samsat dalam mempermudah pembayaran pajak kendaraan bermotor dan juga SWDKLLJ adalah dengan memberikan pelayanan digital. Data sd Juni 2023 sebanyak 46% pemilik kendaraan bermotor belum melakukan pembayaran PKB, dan diharapkan dengan adanya SIGNAL dapat membantu menaikan tingkat kepatuhan masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ setiap tahunnya.
Kepala Perwakilan Jasa Raharja Tangerang Hastuti Retnowulan mengatakan Perkembangan teknologi semakin memudahkan kita untuk bertransaksi. Jika dulu pemilik kendaraan harus datang langsung ke kantor Samsat, kini ada sejumlah alternativ digital yang lebih praktis. Melalui aplikasi SIGNAL yang dapat didownload di system operasi andoroid maupun iOS, pemilik kendaraan tidak perlu lagi datang langsung ke Kantor Samsat, cukup membayar PKB dari telepon genggam yang bisa dilakukan dimana saja dan kapan saja.
“Pajak kendaraan bermotor memiliki peranan penting, selain sebagai sumber pendapatan yang yang dipergunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintah daerah, pajak kendaraan bermotor juga untuk pembangunan daerah dan pemeliharaan jalan. Selain itu salah satu komponen lainnya adalah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), yang berfungsi sebagai bentuk pertanggung jawaban pemilik kendaraan terhadap korban kelelakaan lalu lintas yang berada diluar kendaraan penyebab kecelakaan.” Tutup Hastuti, Sabtu (26/08/2023).