Serang, faktasiber.com – Jasa Raharja sebagai pelaksana UU No 34 Tahun 1964 Jo PP No 18 Tahun 1965 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan menjelaskan bahwa korban yang berhak atas santunan adalah setiap orang yang berada di luar angkutan lalu lintas jalan yang menjadi korban akibat kecelakaan dari penggunaan alat angkutan lalu lintas jalan. Ahmad Sofan (28) adalah korban kecelakaan pengendara sepeda motor yang menabrak angkot dan jatuh hingga terlindas oleh kendaraan truk pada Rabu pagi. Korban berprofesi sebagai seorang kurir online shop di Cilegon.
Sabtu, 19 Agustus 2023 telah dilakukan survey ahli waris atas kejadian musibah kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban meninggal dunia dan korban dalam lingkup jaminan Undang – Undang No. 34. “Benar Telah Terjadi kecelakaan lalu lintas tepatnya di Jalan Raya Serang-Cilegon tepatnya di Link. Taman Baru, yang menyebabkan korban tutup usia” Jelas Vinny, Petugas Samsat Gerai Kepandean yang melakukan survey ahli waris ke rumah korban. Pada saat Kejadian, Menurut penuturan keluarga, Korban hendak lembur berangkat kerja karena esok hari nya korban akan melamar calon istri nya.
PT. Jasa Raharja memberikan santunan kepada korban meninggal dunia sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) kepada ahli waris yang ditinggalkan. Adapun kami lakukan survey ahli waris guna memastikan secara langsung keabsahan baik secara fisik maupun dokumen nya. “Almarhum belum menikah, Ayah nya sudah meninggal 4 tahun lalu, korban tinggal bersama ibunya. Penerima santunan langsung kepada ibu korban bernama Solehah, kami PT. Jasa Raharja turut menyampaikan turut berduka cita atas kepergian almarhum, semoga diterima di sisi Allah SWT segala amal dan perbuatan baiknya dan Almarhum,” Tutup Vinny.