Cilegon, faktasiber.com – Jasa Raharja Cabang Banten hari Rabu, 16 agustus 2023 melakukan kegiatan jemput bola survei ahli waris korban kecelakaan yang terjadi di jalan Jalan Raya Cilegon, tepatnya di Jl. Akses tol cilegon Barat, Kel. Kotasari, Kec. Grogol, Kota. Cilegon, Banten. Kecelakaan yang terjadi pada hari Sabtu, (12/08/2023) malam hari melibatkan kendaraan sepeda motor yang dikendarai Ibu Holisah berboncengan dengan Faiz Abid Al Arkhan bersama adiknya bertabrakan dengan Dump Truck. Akibat kecelakaan tersebut korban mengalami luka cukup serius dan dievakuasi ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan intensif, namun setelah beberapa waktu mendapatkan perawatan korban dinyatakan meninggal dunia.

Petugas Jasa Raharja Samsat Cilegon, Nurochman melakukan survey ahli waris di kediaman korban yang beralamat di kelurahan Grogol kecamatan Grogol Kota Cilegon, Banten. Kedatangan Nurochman diterima oleh ayah kandung korban yang merupakan ahli waris yang sah dari almarhum Faiz Abid Al Arkhan, dan dalam waktu yang cukup singkat semua berkas persyaratan kelengkapan terkait penyerahan santunan dapat diperoleh. Ayah kandung korban selaku ahli waris korban merasa terbantu atas kunjungan dari Jasa Raharja Tangerang dan mengucapkan terima kasih atas bantuan serta peran Jasa Raharaja kepada keluarga korban kecelakaan lalu lintas. “Setelah semua berkas diterima dengan lengkap, maka penyerahan santunan akan dilakukan dengan mekanisme transfer ke rekening ahli waris” ungkap Nurochman, Rabu (16/08/2023).

Sesuai dengan keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: KEP.15/ PMK.010/2017 tanggal 13 Februari tahun 2017, Untuk menjadi ahli waris atau yang memiliki hak menerima santunan Jasa Raharja dalam kasus meninggal dunia akibat kecelakaan di darat/laut/udara harus memenuhi beberapa ketentuan, yaitu Ahli waris adalah janda/duda yang sah dari korban kecelakaan, Ahli waris adalah anak-anak yang sah dari korban kecelakaan, Ahli waris adalah orang tua yang sah dari korban kecelakaan, dan apabila korban tidak memiliki keluarga atau ahli waris, maka diberi penggantian biaya penguburan.

PT. Jasa Raharja memberikan santunan kepada korban meninggal dunia sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) kepada ahli waris yang ditinggalkan. Adapun kami lakukan survey ahli waris guna memastikan secara langsung keabsahan baik secara fisik maupun dokumen nya. PT. Jasa Raharja turut menyampaikan rasa bela sungkawa yang sedalam – dalamnya atas kepergian almarhum, semoga diterima di sisi Allah SWT dan santunan yang diberikan dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar serta bermanfaat guna keberlangsungan keluarga yang ditinggalkan.

By Baron

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *