Serang, faktasiber.com – Jasa Raharja bersama UPTD PPD Samsat Cikande melakukan penertiban pajak kendaraan bermotor yang berlangsung di halaman UPTD PPD Cikande, Jalan Raya Serang-Jakarta, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Provinsi Banten. Penertiban pajak kendaraan bermotor ini dilaksanakan bersama Bapenda serta Kepolisian Polres Kabupaten Serang. Penertiban ini dilakukan sebagai salah satu upaya untuk peningkatan kepatuhan masyarakat dan mengurangi tunggakan dalam pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ). “Hasil gelar penertiban kendaraan pada hari ini terdapat 63 kendaraan roda dua dan 42 roda empat yang belum melakukan daftar ulang”tambah Faradina, Selasa (15/08/2023).

Salah satu tujuan diadakannya penertiban pajak ini yaitu untuk memastikan pajak sudah dibayar atau belum kemudian bagi yang belum membayar akan diberikan pembinaan kepada pengendara. Faradina selaku Petugas Jasa Raharja Samsat Cikande juga menambahkan “Dengan adanya Razia pajak kendaraan bermotor ( PKB) di wilayah Kabupaten Serang ini,di harapkan dapat meningkatkan pendapatan PKB dan SWDKLLJ, serta masyarakat bisa memahami dan mengerti pentingnya membayar pajak kendaraan bermotor.

Masyarakat perlu memahami bahwa Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarakan oleh masyarat bersamaan dengan PKB merupakan dana yang akan dipergunakan dalam memberikan santunan kecelakaan lalu lintas jalan. Dengan prinsip gotong-royong, seluruh masyarakat Indonesia berkontribusi membantu meringankan beban korban kecelakaan lalu lintas. Jasa Raharja selalu bersinergi dengan mitra Sehingga dapat mendukung pemerintah Provinsi Banten untuk terus memaksimalkan serta merealisasikan pendapatan pajak kendaraan bermotor ini agar bisa terlaksana dengan baik.

By Baron

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *