Tanger, faktasiber.com – Jasa Raharja Tangerang hari selasa, 15 agustus 2023 melakukan kegiatan jemput bola survei ahli waris korban kecelakaan yang terjadi di jalan raya Serang-Jakarta tepatnya di Ds. Parigi Kec. Cikande, Serang Pov. Banten. Kecelakaan yang terjadi pada hari kamis, 10 Agustus 2023 malam hari melibatkan kendaraan sepeda motor honda beat yang dikendarai Samsudin melaju dari Serang ke arah Jakarta, kemudian dari arah berlawanan sebuah truck yang tidak diketahui identitasnya mengambil jalur kanan sehingga menabrak sepeda motor dan melarikan diri setelah kejadian. Akibat kecelakaan tersebut korban mengalami luka cukup serius dan dievakuasi ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan intensif, namun setelah beberapa waktu mendapatkan perawatan korban dinyatakan meninggal dunia.

Petugas mobile service KPJR Tigaraksa, Deni M Resta melakukan survey ahli waris di kediaman korban yang beralamat di Link Cikupa RT 02/03 Ds. Cikupa Kec. Cikupa Kab. Kedatangan Deni diterima oleh Supiyanti selaku istri korban dan ahli waris yang sah, dan dalam waktu yang cukup singkat semua berkas persyaratan kelengkapan terkait penyerahan santunan dapat diperoleh. Supiyanti selaku ahli waris korban merasa terbantu atas kunjungan dari Jasa Raharja Tangerang dan mengucapkan terima kasih atas bantuan serta peran Jasa Raharaja kepada keluarga korban kecelakaan lalu lintas. “Setelah semua berkas diterima dengan lengkap, maka penyerahan santunan akan dilakukan dengan mekanisme transfer ke rekening ahli waris” ungkap Deni, Selasa (15/08/2023).

Di tempat terpisah Kepala Perwakilan PT Jasa Raharja Tangerang Hastuti Retnowulan mengucapkan turut berduka cita serta menyampaikan bahwa Korban terjamin Jasa Raharja sesuai Peraturan Menteri Keuangan Ri No. 15 Tahun 2017. Setiap korban meninggal dunia memperoleh santunan sebagai bentuk perlindungan dasar pemerintah sebesar Rp 50.000.000,-. Kami berharap santunan dari PT. Jasa Raharja dapat meringankan beban keluarga.

Selain itu Ibu Hastuti Retnowulan menghimbau bagi seluruh pengguna jalan dan alat angkutan umum untuk senantiasa mematuhi peraturan lalu lintas dan perkeretaapian serta saling menghormati sesama pengguna jalan dan alat angkutan umum.

By Baron

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *