Cilegon, faktasiber.com – Pada hari Kamis tanggal 10 Agustus 2023 Jasa Raharja Cabang Banten menyerahkan santunan meninggal dunia kepada ahliwaris korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada hari Senin (07/08/2023) di jalan raya Cilegon – Bojonegara tepatnya di kelurahan Panggung Rawi kecamatan Jombang Kota Cilegon, Kecelakaan tersebut melibatkan sepeda listrik yang dikemudikan oleh Sardali dan kendaraan sepeda motor. Akibat kecelakaan tersebut korban an. Sardali mengalami luka-luka dan dilarikan ke RSUD Cilegon untuk mendapatkan perawatan, namun setelah mengalami perawatan intensif korban yang bernama Sardeli dinyatakan meninggal dunia.

Mendapatkan informasi tersebut petugas Samsat Cibeber, Roy Chandra langsung melakukan survey ahli waris ke kediaman korban yang beralamat di kelurahan Jombang Kota Cilegon. Kedatangan Roy diterima oleh istri dari almarhum Sardali yang juga merupakan ahli waris yang sah. “tujuan dari survey ahli waris ini merupakan bentuk komitmen dari pihak Jasa Raharja untuk mempermudah dan mempercepat proses pengurusan penyerahan santunan kepada ahli waris korban”, ungkap Roy, Kamis (10/08/2023).

Pada kesempatan tersebut, Roy Chandra sebagai perwakilan dari PT Jasa Raharja Cabang Banten, menyampaikan rasa bela sungkawa yang sedalam-dalamnya atas kecelakaan yang terjadi dan kami segenap pihak Jasa Raharja mendoakan semoga korban mendapat tempat yang terbaik di sisi Allah swt. Dalam waktu yang cukup singkat Roy dapat mengumpulkan semua kelengkapan berkas yang diperlukan untuk penyerahan santunan. “Penyerahan santunan akan dilakukan melalui mekanisme transfer ke rekening ahli waris korban dan akan langsung diserahkan setelah semua berkas dinyatakan lengkap”, tutup Roy.

Dari lokasi berbeda Kepala Jasa Raharja Cabang Banten Saldhy Putranto, juga menyampaikan ungkapan belasungkawa atas musibah yang terjadi, Saldhy menjelaskan bahwa Korban terjamin UU No. 34 dan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, Bahwa Ahliwaris korban berhak atas santunan meninggal dunia dari Jasa Raharja sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah). Santunan ini merupakan bentuk perlindungan dasar dari pemerintah melalui Jasa Raharja kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas. “Kami berharap santunan dari PT. Jasa Raharja dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan”, tambah Saldhy.

By Baron

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *