Panggarangan, faktasiber.com – pada hari Selasa tanggal 08 agustus 2023 Jasa Raharja Cabang Banten menyerahkan santunan meninggal dunia kepada ahliwaris korban kecelakaan lalulintas yang terjadi pada hari Senin, 07 Agustus 2023 Jalan Raya Malingping – Bayah tepatnya Kp. Sukasari Ds. Sukajadi Kec. Panggarangan Kab. Lebak Prov. Banten.
Willdan Hidayatullah selaku petugas Jasa Raharja Samsat Bayah yang mendengar kabar tersebut langsung melakukan koordinasi dengan pihak laka Polres Lebak dan tidak lupa berkoordinasi dengan perangkat Desa setempat untuk percepatan proses santunan kecelakaan. Korban masih berusia sekitar 5 tahun sebagai pembonceng dan mengalami cedera di bagian kepala.
” Korban meninggal dunia dalam usia yang masih anak-anak, meninggalkan duka mendalam bagi keluarga dan seluruh masyarakat sekitar. Kami selaku petugas turut mengucapkan belasungkawa kepada pihak keluarga atas peristiwa kecelakaan yang terjadi,” tutur Willdan Hidayatullah.
Santunan diserahkan melalui transfer sesuai ketentuan Undang Undang Nomor 34 dan PMK Nomor 16 Tahun 2017, bagi korban meninggal dunia Jasa Raharja akan menyerahkan santunan senilai Rp.50.000.000,- kepada ahli waris korban.
Kepala Cabang Jasa Raharja Banten Saldhy Putranto membenarkan bahwa santunan korban kecelakaan ini sudah di serahkan kepada ahli waris dan menjadi komitmen bagi Jasa Raharja Banten untuk menyelesaikan pembayaran santunan dengan cepat dan mudah. “ Alhamdulillah dengan implementasi Core Value AKHLAK BUMN kepada setiap insan Jasa Raharja, maka pelayanan Jasa Raharja akan sangat membantu dan menyentuh kepada setiap lapisan masyarakat atas sikap keramahan dan cepatnya pelayanan” Tutup Saldhy.
.