Serang, faktasiber.com – Hendrik Nofian selaku petugas Gerai Samsat Cikande Jasa Raharja Cabang Banten menyerahkan santunan meninggal dunia kepada ahliwaris korban kecelakaan lalulintas yang terjadi di Jalan Raya Serang KM 21 , tepatnya di Depan TB Lintong Kp. Kawindaran, Cikupa, Kabupaten Tangerang. Korban adalah wanita berusia 19 tahun yang tinggal di Wilayah Cikande, Desa Koper. Ketika korban mengendarai sepedah motor honda supra sebelum terjadi kecelakaan berjalan dari arah Balarajae menuju Cikupa diduga menyalip dan terhjadi serempetan karena tidak cukupnya ruang. Adanya kejadian ini pengendara motor meninggal Dunia (MD) di RS Metro Hospital setelah dilakukan perawatan.

Kedatangan Hendrik disambut oleh Aryanah, selaku orang tua korban. “Kami segenap petugas Jasa Raharja Banten mengucapkan belasungkawa yang sedalamnya atas kecelakaan yang terjadi dan kami pun turut mendoakan semoga korban mendapatkan tempat yang mulia di sisi-Nya” ucap Hendrik Nofian, Rabu (02/08/2023). Santunan dapat dibayarkan walaupun korban kecelakaan diluar domisilinya karena berkas akan dilimpahkan dari Kantor Pelayanan Tigaraksa ke Loket Cabang Banten.

PT Jasa Raharja juga selalu berusaha memperbaiki pelayanannya dari waktu ke waktu, saat ini keluarga korban kecelakaan tidak harus melakukan pengurusan santunan di kantor Jasa Raharja, petugas Jasa Raharja akan siap berkunjung dan menjemput berkas-berkas persyaratan santunan dan membantu kelengkapan berkas santunan ke kediaman korban laka. “Semoga santunan ini dapat dapat bermanfaat bagi keluarga korban kecelakaan, sekali lagi kami dari PT Jasa Raharja menghimbau kepada pengguna jalan untuk senantiasa memastikan menggunakan alat keselamatan dengan benar, meng klik helm dan memastikan kendaraan serta pengemudi dalam keadaan baik dan prima” tutup Saldhy Putranto selaku Kepala PT Jasa Raharja Cabang Banten.

By Baron

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *