Tangerang, faktasiber.com – Telah terjadi kecelakaan lalu lintas di jalan raya Maja-Koleang Ds. Citatah Kec. Maja Kab. Lebak pada hari rabu, 14 Juni 2023 sore hari yang melibatkan antara sepeda motor yang dikendarai Mohammad Bagja menabrak bagian belakang truck Hino yang sedang parkir di badan jalan. Akibat kecelakaan tersebut korban dibawa ke puskesmas untuk mendapatkan pertolongan pertama, yang kemudian dirujuk ke RSUD Balaraja untuk mendapatkan perawatan intensif. Namun setelah beberapa hari mendapatkan perawatan intensif korban dinyatakan meninggal dunia.
Mendapatkan informasi tersebut, petugas mobile service KPJR Tigaraksa Deni M Resta langsung melakukan kunjungan ke kediaman keluarga korban guna melaksanakan survey keabsahan ahli waris yang beralamat di Kp. Garut Sentul Jaya RT 07/03 Balaraja Kab. Tangerang. Kedatangan Deni diterima oleh Rumhayati istri korban yang juga merupakan ahli waris yang sah untuk menerima santunan meninggal dunia. “Santunan meninggal dunia akan langsung diserahkan pada hari yang sama setelah dilakukannya survey ahli waris melalui mekanisme transfer ke rekening ahli waris korban” ungkap Deni M Resta, Rabu (26/7/20232)
Kepala Perwakilan PT Jasa Raharja Tangerang Hastuti Retnowulan mengucapkan turut berduka cita serta menyampaikan bahwa Korban terjamin Jasa Raharja sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 15 Tahun 2017. Setiap korban meninggal dunia memperolaeh santunan sebagai bentuk perlindungan dasar pemerintah sebesar Rp 50.000.000,-. Kami berharap santunan dari PT. Jasa Raharja dapat meringankan beban keluarga.
Selain itu Hastuti menghimbau bagi seluruh pengguna jalan raya khususnya wilayah Tangerang Raya untuk membudayakan tertib berlalu lintas, lengkapi surat – surat kendaraan, fokus dan kenali jalur yang hendak dilewati saat mengendarai kendaraan, jaga jarak aman serta pastikan kondisi tubuh bugar saat berkendara guna mengurangi angka kecelakaan lalu lintas.