Serang, faktasiber.com – Petugas Jasa Raharja Cabang Banten, Badan Pendapatan Provinsi Banten dan Polda Banten melaksanakan kegiatan Razia Pajak Kendaraan Bermotor yang bertempat di Stadion Maulana Yusuf, Panancangan, Kec. Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten pada hari Rabu (26/7/2023). Petugas Jasa Raharja Banten Lisa Miraglia dan Faradina Amelia Rahma melakukan Razia gabungan pajak kendaraan bermotor sebagai salah satu upaya untuk peningkatan kepatuhan masyarakat dan mengurangi tunggakan dalam pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ).
Dalam Kegiatan ini, masyarakat dapat melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor tahunan dan SWDKLLJ tahunan langsung di mobil Samling dari Samsat Kota Serang di TKP Razia.
Kegiatan razia gabungan ini dalam rangka mensosialisasikan UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74 tentang penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dapat dilakukan jika pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 tahun setelah habis masa STNK.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Banten Saldhy Putranto menyampaikan bahwa ini merupakan salah satu upaya yang di lakukan Bersama Tim Pembina Samsat dan diharapkan dengan adanya razia gabungan ini masyarakat menjadi lebih taat dalam membayar pajak kendaraan bermotor, sehingga kedepan masyarakat tidak dirugikan dengan adanya penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan miliknya.
.