Tangerang, faktasiber.com – Selasa, (25/07/2023) Setelah beberapa hari mendapatkan perawatan yang intensif di RS Hermina Ciputat yang kemudian dirujuk ke RS Fatmawati Jakarta Selatan, Iswandriyanto akhirnya menghembuskan nafas terakhirnya di rumah sakit. Almarhum diketahui sebelumnya mengalami kecelakaan lalu lintas tertabrak oleh kendaraan roda empat di Jalan Pajajaran, depan pacuan kuda daerah Pamulang, Tangerang Selatan pada hari jumat 07 juli 2023. Sesaat setelah korban mengalami kecelakaan, dengan dibantu informasi oleh driver ojek online yang kebetulan sedang melintas di jalan tersebut, almarhum dievakuasi ke RS Hermina Ciputat dan mendapatkan jaminan perawatan dari Jasa Raharja.

Mengetahui Iswandriyanto meninggal, Taufik selaku petugas Jasa Raharja Perwakilan Tangerang langsung melaksanakan kunjungan ke kediaman keluarga Almarhun guna mendapatkan keabsahan ahli waris dan memberikan informasi terkait kelengkapan persyaratan harus dipenuhi untuk pengurusan santunan Jasa Raharja.

Kepala Perwakilan PT Jasa Raharja Tangerang Hastuti Retnowulan mengucapkan turut berduka cita serta menyampaikan bahwa Korban terjamin Jasa Raharja sesuai Peraturan Menteri Keuangan Ri No. 15 Tahun 2017. Setiap korban meninggal dunia memperolaeh santunan sebagai bentuk perlindungan dasar pemerintah sebesar Rp 50.000.000,-. Kami berharap santunan dari PT. Jasa Raharja dapat meringankan beban keluarga.

Selain itu Hastuti menghimbau bagi seluruh pengguna jalan raya khususnya wilayah Tangerang Raya untuk membudayakan tertib berlalu lintas, lengkapi surat – surat kendaraan, fokus dan kenali jalur yang hendak dilewati saat mengendarai kendaraan, jaga jarak aman serta pastikan kondisi tubuh bugar saat berkendara guna mengurangi angka kecelakaan lalu lintas.

By Baron

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *