Tangerang, faktasiber.com – Petugas Jasa Raharja Samsat Cipondoh NI Made Mustiari bertemu dengan pemilik Toko Sakinah Fotocopy yaitu Cut Nur Fatayat pada Senin 24 Juli 2023 dan melakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Toko tersebut untuk memberi Hadiah (Merchandise) menarik kepada masyarakat banten yang sudah melunasi pajak kendaraan di Samsat. Dengan tujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat membayar Pajak Kendaraan tepat waktu.
Toko Sakinah Fotocopy bergerak di bidang penjualan Alat tulis kantor dan melayani Fotocopy serta cetak photo. Perjanjian yang di sepakati ini adalah berupa pemberian Merchandise dengan melakukan transaksi minimal Rp. 50.000,- dan Rp. 100.000,- Ini berlaku untuk masyarakat yang telah melunasi pajaknya di kantor samsat dengan menunjukan bukti bayar, kepada merchant yang sudah bekerja sama dengan Jasa Raharja.
Dari lokasi berbeda Hastuti Retnowulan selaku Kepala Perwakilan Jasa Raharja Tangerang mengatakan upaya ini dalam rangka menggugah kesadaran para pemilik kendaraan untuk melaksanakan kewajibannya membayar SWDKLLJ & PKB. Pada kesempatan ini juga saya mengingatkan bahwa dalam waktu dekat pemerintah akan segera mengimplementasikan Pasal 74 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang penghapusan data kendaraan bermotor bagi kendaraan yang tidak melakukan pengesahan STNK selama 2 tahun sejak tanggal masa berlaku STNK habis. Untuk itu kami himbau khususnya kepada warga Banten yang memiliki kendaraan bermotor untuk segera melunasi SWDKLLJ, serta PKB dan pengesahan STNK kendaraan bermotor miliknya, tambah Hastuti Retnowulan.
Apabila anda pelaku usaha di wilayah Provinsi Banten dan ingin bergabung dapat menghubungi petugas Jasa Raharja terdekat di Kantor Bersama Samsat Induk.