Banten, faktasiber.com – Bertempat di ruang rapat Terminal Executive Sosoro Merak Banten, Jumat, 21 Juli 2023, Kepala Sub Bagian Iuran Wajib, Haris Subekti menghadiri kegiatan sosialisasi Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 61 tahun 2023 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antar Provinsi dan Antar Negara
Plt. Direktur Transportasi Sungai, Danau dan Penyeberangan, Bambang Siswoyo, pada kesempatan tersebut menyampaikan bahwa keputusan Menteri Perhubungan KM 61 tahun 2023 ditetapkan pada tanggal 4 Juli 2023 yang lalu. Masa waktu untuk penyesuaian tarif dan sosialiasi selama kurun waktu 30 hari, sehingga pada tanggal 3 Agustus 2023 jam 00.00 yang akan datang sudah dapat mulai diberlakukan tarif penyeberangan lintasan Merak – Bakaehuni yang baru.
Dengan adanya penyesuaian tarif angkutan penyeberangan, para operator kapal diminta untuk dapat meningkatkan keamanan pelayaran serta menjaga kualitas layanan angkutan penyeberangan, guna meminimalisir komplain dari pengguna jasa tersebut.