Serang, faktasiber.com – Dalam rangka meningkatkan kesadaran terhadap masyrakat dalam kepatuhan membayar pajak kendaraan bermotor PT. Jasa Raharja Cabang Banten, melalui Petugas Jasa Raharja Samsat Serang melakukan kunjungan ke salah satu Perusahaan BUMN PT. Jasa Asuransi Indonesia (Jasindo) Serang sebagai BUMN yang memiliki visi dan misi menjadi Perusahaan Asuransi Umum Indonesia Terbaik dan Menyediakan Jasa Asuransi Pilihan Pelanggan Melalui Layanan Bernilai Tambah dan Menjalankan Peran Aktif Dalam Peningkatan Kesejahteraan Bangsa .(21/07/2023)
Jasa Raharja Bersama Kepolisian Republik Indonesia dan Kementerian Dalam Negeri telah melakukan upaya optimalisasi pendapatan terutama di sektor penerimaan pajak kendaraan bermotor. Mulai dari digaungkan Kembali kebijakan yang dikeluarkan oleh Korlantas Polri terkait Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 74 tentang Penghapusan data kendaraan bagi pemilik yang tak membayar perpanjangan masa berlaku lima tahunan STNK dalam tempo menunggak dua tahun. “Dengan adanya peraturan tersebut, kami harap dapat mejadi trigger kesadaran masyarakat dalam pembayaran pajak,” Ujar Lisa.
Asuransi Jasindo Serang berlokasi di Ruko Cipare, Jl. Jendral A. Yani, Cipare, Kec. Serang memiliki kurang lebih 2 unit mobil kendaraan dinas yang digunakan untuk operasional kantor. “Kendaraan dinas yang digunakan untuk operasional kantor mayoritas kendaraan roda empat,” Tutur Madsa selaku Pegawai Jasindo Serang “Jumlah pegawai kami ada sekitar 15 orang untuk seluruh banten,” Tambahnya. Selain meningkatkan kepatuhan masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor di lingkungan BUMN Kunjungan kerja ini sebagai langkah awal kerjasama antar BUMN dalam pelunasan Pajak Kendaraan Bermotor dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).