Serang, faktasiber.com – Kamis (20/07)- Petugas Jasa Raharja Cabang Banten yang bertugas di Samsat Gerai Petir, Risa Puspita Wijaya melakukan kunjungan ke Perusahaan BUMN PT. POS INDONESIA Kcp Petir, Kabupaten Serang. Kedatangan Petugas Jasa Raharja di PT. POS INDONESIA Kcp Petir disambut baik oleh Bapak Rohmat Sebagai Brand Manager di Kantor PT. POS INDONESIA Kcp Petir. Kunjungan ini bertujuan untuk menyambung silaturahmi dan juga koordinasi terkait pendataan kendaraan dinas milik PT. POS INDONESIA serta Karyawan PT. POS INDONESIA Kcp Petir serta bentuk dukungan sesama Perusahaan BUMN.
Dalam pertemuan ini, Petugas Jasa Raharja Samsat Gerai Petir menyampaikan sosialiasi UU 22 Tahun 2009 Pasal 74 tentang Penghapusan data kendaraan bagi pemilik yang tak membayar perpanjangan masa berlaku lima tahunan STNK dalam tempo menunggak dua tahun. Risa juga menyampaikan terkait manfaat pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor. Selain ikut turut serta dalam pembangunan daerah khususnya Provinsi Banten, dalam hal berkendara mereka akan terproteksi asuransi kecelakaan dari Jasa Raharja dengan adanya SWDKLLJ.
Kepala Cabang PT Jasa Raharja Cabang Banten Saldhy Putranto menjelaskan dengan membayar PKB maka masyarakat juga akan membayar SWDKLLJ nya. Manfaat pembayaran SWDKLLJ yaitu jika pengendara motor mengalami kecelakaan sesuai UU No. 34 dan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, akan mendapat santunan dari Jasa Raharja baik berupa santunan meninggal dunia ataupun biaya perawatan luka-luka. “Santunan ini merupakan bentuk perlindungan dasar dari pemerintah melalui Jasa Raharja kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas.’’ Ungkap Saldhy Putranto