Tangerang, faktasiber.com – 18/07/2023 Duka masih menyelimuti kediaman Utami Kurniasih di Batan Indah Blok I-56 ,Setu Kota Tangerang Selatan saat petugas Jasa Raharja Johan Yanura melakukan kunjungan ke rumah korban kecelakaan lalu lintas. Kunjungan petugas Jasa Raharja dimaksudkan untuk melakukan survey ahli waris dan membantu kelurga korban kecelakaan untuk mengurus persyaratan yang dibutuhkan dalam pengurusan santunan Jasa Raharja
Utami Kurniasih mengalami kecelakaan lalu lintas pada hari senin 17 juli 2023 di Jl.Raya Serpong Depan SMA PGRI 22 Serpong,Tangerang Selatan yang mengakibatkan meninggal dunia. Saat itu korban Utami Kurniasih selaku pengendara kendaraan sepeda motor yang bertabrakan dengan truck.
Disambut baik oleh keluarga suami almarhumah Achmad Zhah Reza, Johan mengucapkan prihatin dan bela sungkawa atas musibah yang menimpa almarhumah sekaligus menginformasikan kepada ahliwaris bahwa santunan kematian sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) diberikan kepada suami sah korban selaku ahli waris yang sah.
Kepala Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Hastuti Retnowulan menambahkan bahwa santunan yang diserahkan transfer sesuai ketentuan Undang Undang Nomor 34 dan PMK Nomor 16 Tahun 2017, bagi korban meninggal dunia Jasa Raharja akan menyerahkan santunan senilai Rp.50.000.000,- kepada ahli waris korban. Santunan ini merupakan bentuk perlindungan dasar dari pemerintah melalui Jasa Raharja kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas. “Kami berharap santunan dari PT. Jasa Raharja dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan”, pungkas Hastuti Retnowulan.