Banjarsari, faktasiber.com – Kecelakaan yang terjadi pada tanggal 11 Juli 2023 di Jalan Raya Serang – Pandeglang tepatnya di Kp Nyatuh Ds Sukaindah Kec Baros Kab Serang ini mengakibatkan satu orang warga Banjarsari Lebak Banten menjadi korban meninggal dunia. Angga Wedatama petugas Jasa Raharja Samsat Malingping yang mendapat informasi tersebut langsung bergerak melaksanakan survey ahli waris korban.

Menurut informasi yang diperoleh bahwa benar korban meninggal dunia usai kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Serang ini adalah warga kabupaten lebak tepatnya di kecamatan Banjarsari.

Jasa Raharja merespon baik terhadap informasi yang diperoleh dan langsung melakukan survey keabsahan ahli waris ke rumah duka. Didapati ahli waris dari korban tersebut merupakan istri sah dari korban.

“Kami mewakili pemerintah melalui Jasa Raharja turut berbelasungkawa atas musibah yang terjadi dan sekaligus kami menyerahkan santunan kepada ahli waris yang sah,” terang Angga.

Kepala Cabang Jasa Raharja Banten membenarkan bahwa Jasa Raharja telah menyerahkan santunan korban kecelakaan lalu lintas, “Korban terjamin UU.34 Tahun 1964, dan mendapatkan santunan meninggal dunia sebesar lima puluh juta rupiah tanpa potongan apapun dari Jasa Raharja,” pungkas Shaldy Putranto.

By Baron

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *