Lebak, faktasiber.com – Jasa Raharja sebagai perusahaan BUMN yang diamanahkan Undang-undang Nomor 33 dan 34 Tahun 1964 terus berkomitmen untuk menjalankan tugas utama memberikan perlindungan dasar terhadap korban kecelakaan lalu lintas jalan dan penumpang umum.
Agar hal tersebut dapat terus berjalan dengan maksimal, Jasa Raharja harus memastikan bahwa SWDKLLJ yang dibayarkan oleh masyarakat bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan terkumpul dengan baik. Salah satu upaya yang dilakukan adalah meningkatkan kolaborasi dengan melakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan tenant.
Pada hari Jumat (14/07) salah satu upaya ini telah di lakukan oleh Jasa Raharja Cabang Banten, Samsat Lebak Adytia Nugraha dengan melakukan perjanjian kerja sama dengan pelaku usaha madu yaitu Nabila Herbal yang di miliki oleh Badrul Munir di kediamanya. Isi dari perjanjian menerangkan bahwa Jasa Raharja akan mempromosikan tenant tersebut, dan tenant akan memberikan diskon 10% dari setiap pembelian madu hanya dengan menunjukan bahwa pembeli sudah membayar pajak kendaraan.
‘’Diharapkan animo masyarakat yang ingin membeli madu terpacu untuk membayar pajak, agar mendapatkan diskon yang di berikan oleh tenant tersebut” ucap Adyt.