Serang, faktasiber.com – Petugas Jasa Raharja Samsat Kota Serang, Rangga Figur Rachman bersama Kapolresta Serang, Sofwan Hermanto,S.I.K,M.H,M.I.K melakukan penyerahan santunan meninggal dunia kepada Achmad Habibudin dan Ilham Haqiqi pada hari Jumat, 14 Juli 2023 di kediaman ahli waris korban, yaitu isteri dan ibu korban. Pada saat kejadian Kendaraan korban hendak mendahului dari sebelah kanan Kendaraan Mini Bus yang ada di depannya setelah tabrakan dengan Kendaraan Pick Up Warna Hitam yang berjalan dari arah berlawanan yang mengakibatkan Kendaraan Sepeda Motor korban terjatuh. Pada saat terjatuh diduga Penumpang Kendaraan Sepeda Motor tertabrak oleh kendaraan sejenis Pick Up.

“Jasa Raharja berserta Polres Serang Kota turut menyampaikan bela sungkawa kepada keluarga korban karena musibah kecelakaan yang menimpa korban sampai merenggut nyawa” Jelas Rangga. “Kami tidak akan lelah menghimbau kepada masyarakat agar selalu utamakan keselamatan saat berkendara, patuhi rambu lalu lintas agar kita dapat meniminalisir kemungkinan kecelakaan yang dapat terjadi karena semua itu harus berawal dari diri kita sendiri” Ujar Sofwan yang menghimbau masyarakat pada saat menyerahkan santunan Jasa Raharja kepada ahli waris. “Tak lupa juga kami ingatkan agar pengendara kendaraan bermotor hargai hak pejalan kaki mengingat banyak juga yang menjadi korban kecelakaan”, Tutup Rangga.

Untuk menjadi ahli waris atau yang memiliki hak menerima santunan Jasa Raharja dalam kasus meninggal dunia akibat kecelakaan di darat/laut/udara harus memenuhi beberapa ketentuan, yaitu Ahli waris adalah janda/duda yang sah dari korban kecelakaan, Ahli waris adalah anak-anak yang sah dari korban kecelakaan, Ahli waris adalah orang tua yang sah dari korban kecelakaan, dan apabila korban tidak memiliki keluarga atau ahli waris, maka diberi penggantian biaya penguburan.

By Baron

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *