Tangerang, faktasiber.com – Jasa Raharja Tangerang melakukan survei ahli waris korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Gambir Jakarta Pusat. Dalam kegiatan tersebut petugas Jasa Raharja Ni Made Mustiari melakukan kunjungan untuk mengetahui keabsahan ahli waris dan untuk membantu keluarga korban dalam pengurusan berkas santunan meninggal dunia.
Jumeri mengalami kecelakaan lalu lintas pada hari Rabu 12 Juli 2023 dan meninggal dunia sesaat setelah tiba di rumah sakit . Saat itu korban Jumeri sebagai pengendara Sepeda Motor saat sedang melintas berserempetan dengan kendaraan sepeda motor lainnya yang tidak diketahui identitasnya dan kabur. Titin Sutini selaku isteri alm dan juga selaku ahli waris dari alm Mujeri merasa terbantu atas kunjungan dari Jasa Raharja Tangerang dan mengucapkan terima kasih atas bantuan serta peran Jasa Raharja kepada keluarga korban kecelakaan lalu lintas.
Kepala Perwakilan PT Jasa Raharja Tangerang Ibu Hastuti Retnowulan mengucapkan turut berduka cita serta menyampaikan bahwa Korban terjamin Jasa Raharja sesuai Peraturan Menteri Keuangan Ri No. 15 Tahun 2017. Setiap korban meninggal dunia memperoleh santunan sebagai bentuk perlindungan dasar pemerintah sebesar Rp 50.000.000,-. Kami berharap santunan dari PT. Jasa Raharja dapat meringankan beban keluarga.
Selain itu Ibu Hastuti Retnowulan menghimbau bagi seluruh pengguna jalan raya khususnya wilayah Tangerang Raya mari kita bersama – sama aktif dalam mengurangi angka kecelakaan lalu lintas dengan selalu mentaati peraturan lalu lintas, selalu santun dalam berkendara dan lengkapi surat – surat kendaraan.